Parlimen Israel (Knesset) mengajukan draft undang-undang untuk melawan kempen boikot produk Israel yang dilakukan pihak berkuasa pemerintah Palestia. Seperti diberitakan sebelumnya, pihak ebrkuasa Palestina menghimbau warga Palestin untuk memboikot produk Israel yang diproduksi di wilayah pemukiman ilegal Yahudi. Palestin menyerukan kampanye boikot kerana rejim Israel tidak juga menghentikan pembangunan pemukiman ilegalnya di wilayah Palestin di Tebing Barat.
Jika draft undang-undang disahkan, rejim Zionis tidak akan mengirimkan lagi dana yang seharusnya disalurkan ke pihak berkuasa Palestina. Rejim Israel akan mengalihkan dana yang menjadi hal Palestin itu ke pemukiman-pemukiman Yahudi--meski ilegal--dengan dalih sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami pengusaha Yahudi Israel di pemukiman, yang terkena kesan kempen boikot oleh Palestin.
Rancangan undang-undang baru itu juga melarang warga Israel untuk mendukung kempen boikot produk Israel. Jika ada warga Israel diketahui ikut melakukan boikot, maka mereka akan dikenakan tindakan membayar kerugian pada pihak yang terkena kesan boikot itu. Warga non-Israel juga akan dikenakan tindakan, jika dikesan melakukan aksi boikot Israel. Mereka akan dilarang masuk Israel selama sepuluh tahun. Sedangkan lembaga asing termasuk perusahaan-perusahaan asing yang juga melakukan boikot Israel, dikenakan tindakan berupa larangan memiliki atau menggunakan rekening di bank-bank Israel, tidak boleh bertransaksi di bursa saham dan tidak diperkenankan menggunakan lahan di wilayah Israel.
Draft undang-undnag itu diajukan oleh 25 anggota Knesset dari berbagai parti dengan dukungan kelompok lobi "Land of Israel Lobby." Mereka beralasan, undang-undang semacam itu perlu dibuat untuk "melindungi Israel pada umumnya dan rakyat Israel pada khususnya dari ancaman boikot secara ekonomi, sosial maupun akademis." (ln/PNN)
0 comments:
Post a Comment