Ansar Al-Asra, sebuah organisasi hak asasi manusia, melaporkan Khamis (30/9) bahwa Israel menculik sekitar 500 tahanan Palestin di bawah usia 18 tahun setiap tahunnya dan masih ada sekitar 310 dari mereka di penjara-penjara Israel.
Organisasi ini menegaskan bahawa Israel telah menciptakan undang-undang militer rasis yang memungkinkan untuk melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap tahanan Palestin, menambahkan bahwa pengutukan antarabangsa berulang kali tidak menghalangi Israel dari melakukan pelanggaran tersebut.
Ansar Al-Asra mencatat bahawa Israel mengidentifikasi anak-anak Palestin sebagai mereka yang di bawah usia 16, sementara anak-anak Israel sebagai orang-orang di bawah usia 18 tahun dan menggunakan nomor hukum 132 untuk membenarkan penangkapan dan penuntutan anak-anak Palestin.
Beberapa pelanggaran Israel disebutkan dalam laporannya mengatakan bahawa anak-anak Palestin di penjara-penjara Israel terancam jika mereka tidak bekerja sama mereka akan diperkosa dan dibunuh atau keluarga mereka akan dirugikan, dan kadang-kadang mereka ditempatkan di ruangan khusus dengan penjahat dewasa yang menekan mereka. (fq/pic)
1 comment:
salam
sampai bila rakyat Palestine harus di tindas dan
diugut sebegini sedangkan silaknatullah
dgn senang hati melanggar hak asasi manusia tanpa rasa takut..
sape yang harus kita salahkan?
Post a Comment