Sebuah mahkamah in absentia di Tunisia telah menghukum Presiden yang diguling Zine El Abidine Ben Ali dan isterinya dengan hukuman 35 tahun penjara setelah mereka bersalah melakukan penggelapan dan dakwaan lainnya.
Pengadilan in absentia dari Zine El Abidine Ben Ali dan Leila Trabelsi datang setelah pemeriksaan panjang terhadap mereka sebelum akhirnya masuk ke pengadilan pidana Tunisia.
Pasangan itu melarikan diri ke Arab Saudi pada 14 Januari setelah revolusi panjang yang mencetuskan serangkaian pemberontakan lain di dunia Arab.
Ben Ali bagaimanapun membantah tuduhan terhadap dirinya dan mengatakan kepergiannya adalah sebahagian dari plot melawan dirinya. Dia mengatakan Isnin lalu (20/6) bahawad ia telah tertipu meninggalkan negara dan menyangkal memberikan perintah bagi pasukan keamanan untuk menembak penunjuk perasaan yang menuntut agar dia berundur.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengacara di pengadilan Tunisia di mana dia diadili secara in absentia mengatakan dia telah setuju untuk naik pesawat ke Arab Saudi untuk membawa keluarganya demi keselamatan dan merancang untuk segera kembali. Pernyataan itu menambahkan bahawa pesawat meninggalkan Arab Saudi tanpa dirinya setelah kru mengabaikan instruksinya.
Pasangan tersebut juga mesti membayar lebih denda lebih dari 65 juta dolar.
keputusan atas tuduhan lainnya, termasuk memiliki ubat-ubatan terlarang dan senjata ilegal, akan diputuskan pada tanggal 30 Jun akandatang.
Ben Ali juga menghadapi persidangan terpisah di pengadilan militer atas tuduhan pembunuhan dan konspirasi melawan negara.(fq/prtv)
0 comments:
Post a Comment